Selasa, 31 Maret 2009

Zakat Pertanian Berpotensi Bangun Ekonomi Petani


YOGYAKARTA -- Zakat pertanian berpotensi untuk membangun kekuatan ekonomi petani, meski pada kenyataannya sebagian besar petani belum mengetahui ada kewajiban yang harus dikeluarkan dari hasil pertaniannya.

"Hasil pertanian merupakan salah satu kelompok harta yang diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya," kata Wakil Dekan Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Ir Siti Yusi Rusimah MS di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, dengan mayoritas penduduk sebagai petani dan beragama Islam, penanganan zakat pertanian sepantasnya mendapat perhatian bersama. Ia mengatakan, lemahnya perhatian terhadap penanganan zakat pertanian mengakibatkan rendahnya kesadaran berzakat di kalangan petani yang telah memenuhi batas minimal (nishab).

"Hasil penelitian yang saya lakukan menunjukkan hampir tidak ada pemasukan zakat pertanian di Badan Amil Zakat Infak dan Sedekah (Bazis) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan di beberapa lembaga amil zakat yang beroperasi di daerah ini," katanya.

Kondisi itu terkait dengan rendahnya pemahaman petani terhadap ketentuan zakat pertanian. Ketidaktahuan terhadap kewajiban zakat pertanian, tidak adanya lembaga yang menangani pengumpulan zakat, dan tidak adanya kebiasaan masyarakat untuk memberikan zakat, menjadikan petani tidak pernah memenuhi kewajiban zakat pertanian.

Ia mengatakan, kondisi itu juga disebabkan adanya anggapan di masyarakat bahwa zakat pertanian tidak relevan dengan kondisi petani Indonesia. Dengan dalih petani berlahan sempit dan miskin, membicarakan masalah zakat pertanian cenderung dipandang kurang relevan.

"Padahal dengan rata-rata produksi enam ton per hektare dan luas kepemilikan lahan 0,25 hektare, petani berpotensi mencapai produksi 15 kuintal per musim yang lebih besar dari batas minimal diwajibkannya zakat, yakni sebesar 13,5 kuintal gabah menurut standar Departemen Agama.

Menurut dia, sebenarnya zakat pertanian juga tidak diwajibkan bagi semua petani, tetapi hanya yang telah memenuhi batas minimal (nishab). Zakat termasuk zakat pertanian merupakan kewajiban manusia
untuk membersihkan dan menyucikan harta seperti termuat dalam Al Quran surat At-Taubah ayat 103.

"Artinya zakat pertanian diwajibkan hanya bagi petani yang telah memenuhi nishab. Tidak semua petani itu miskin, sehingga mengabaikan penanganan zakat pertanian, yang berarti mengabaikan hak sebagian petani muslim untuk menunaikan kewajibannya," katanya. ant/ism

Sumber,http://www.republika.co.id