Rabu, 16 Juni 2010

Kementan Perintahkan Re-Ekspor Sapi Impor Ilegal

Sebagai langkah tindaklanjut dari tindakan cegah tangkal oleh Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok pada tanggal 22 Mei 2010 atas upaya pemasukan sapi potong ilegal dari Australia oleh PT. SP, Kementerian Pertanian telah merumuskan tindakan terhadap sapi impor yang masuk ke Indonesia tanpa Surat Persetujuan Pemasukan (SPP) tersebut. Untuk menjelaskan tindakan tersebut, bertempat di Ruang Pola, Kementan pada tanggal 2 Juni 2010 telah dilakukan Konperensi Pers oleh Direktur Jenderal Peternakan, Kepala Badan Karantina Pertanian dan Inspektur Jenderal yang dalam hal ini diwakili oleh Inspektur Khusus.


Pemerintah Kabinet Indonesia Bersatu II telah berkomitmen untuk mewujudkan Swasembada Daging Sapi Tahun 2014, oleh sebab itu kebijakan dan pengendalian impor harus diletakkan pada iklim yang kondusif agar usaha peternakan sapi potong di Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Dalam rangka itu maka pengawasan pemasukan sapi impor akan semakin diperketat.
Sebagaimana diketahui bahwa pada tanggal 22 Mei 2010 telah dilakukan cegah tangkal oleh Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok atas upaya pemasukan sapi potong ilegal dari Australia sebanyak 2.156 ekor, 1 ekor mati, 2 ekor lemah dan tidak diturunkan. Pemasukan sapi potong tersebut dilakukan oleh PT. SP dengan menggunakan Surat Persetujuan Pemasukan yang seharusnya hanya berlaku s/d 30 April 2010. Saat ini terhadap sapi impor tersebut dilakukan penahanan di 3 (tiga) Instalasi Karantina Hewan Sementara (IKHS) di Sukabumi, Bekasi dan Subang di bawah pengawasan Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok.

Hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian atas dugaan pemasukan ternak sapi ilegal dari Australia melalui pelabuhan Tanjung Priok yang dilaporkan kepada Menteri Pertanian pada tanggal 27 Mei 2010, ditemukan adanya pelanggaran surat persetujuan pemasukan sapi impor.

Berdasarkan laporan hasil Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian tersebut, dan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No. 7 tahun 2008, maka Direktur Jenderal Peternakan telah mengeluarkan surat No.01011/KL.430/F/06/2010 tanggal 1 Juni 2010 yang menetapkan untuk melarang pemasukan sapi impor yang telah melanggar surat persetujuan pemasukan.

Atas dasar hasil audit investigasi dan keputusan pelarangan pemasukan tersebut, maka Kementerian Pertanian memerintahkan kepada importir sapi potong yang telah melakukan pelanggaran dokumen Surat Persetujuan Pemasukan untuk segera melaksanakan re-ekspor, dan sangsi tidak akan diberikan surat persetujuan pemasukan untuk melakukan importasi selama 6 bulan sejak dikeluarkannya penetapan larangan pemasukan oleh Direktorat Jenderal Peternakan.

Kepada para importir, asosiasi, dan pelaku usaha, ditegaskan bahwa terhadap pelanggaran pemasukan sapi potong, daging/karkas dan jeroan kedepan akan ditindak tegas dan akan diberikan sanksi rekomendasi pencabutan izin usaha serta akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan berlaku.
Selanjutnya, untuk menjaga keseimbangan permintaan dan penawaran daging sapi di dalam negeri termasuk adanya indikasi penurunan harga sapi lokal, maka Menteri Pertanian menginstruksikan agar segera dilakukan penghitungan kembali secara cermat mengenai angka-angka ketersediaan sapi lokal dan kebutuhan impor dalam bentuk sapi hidup maupun daging/karkas, jeroan. Dengan demikian, penetapan kebutuhan impor ke depan harus benar-benar terjaga dan terkendali sehingga program


Swasembada Daging Sapi Tahun 2014 dapat berjalan dengan baik serta mampu menciptakan peluang usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha dan investasi peternakan sapi potong di Indonesia.
Untuk pengawalan pengendalian pemasukan ini akan segera di bangun sistem informasi pelayanan persetujuan pemasukan sapi secara elektronik di lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Badan Karantina Pertanian secara on line, sehingga upaya-upaya pemasukan sapi potong maupun daging, karkas, dan jeroan dengan modus pemalsuan dokumen dapat dicegah-tangkal. (Press Conference tanggal 02 Juni 2010).

Sumber Berita : kementrian Pertanian