Rabu, 16 Juni 2010

Kementan Perintahkan Re-Ekspor Sapi Impor Ilegal

Sebagai langkah tindaklanjut dari tindakan cegah tangkal oleh Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok pada tanggal 22 Mei 2010 atas upaya pemasukan sapi potong ilegal dari Australia oleh PT. SP, Kementerian Pertanian telah merumuskan tindakan terhadap sapi impor yang masuk ke Indonesia tanpa Surat Persetujuan Pemasukan (SPP) tersebut. Untuk menjelaskan tindakan tersebut, bertempat di Ruang Pola, Kementan pada tanggal 2 Juni 2010 telah dilakukan...