Jakarta – Untuk 
meminimalisir resiko masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) eksotik 
yang kian meningkat seiring dengan banyaknya pemasukan berbagai media pembawa, baik yang berupa 
produk maupun benih tanaman khususnya hortikultura, Kementerian Pertanian mengeluarkan beberapa 
Peraturan Menteri, antara lain (1) Peraturan Menteri No 88/Permentan/PP.340/12/2011 tentang 
Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan, (2) 
Peraturan Menteri No 89/ Permentan/OT.140/12/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian 
No 37/Kpts/Hk. 060/1/2006 tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan  Karantina Tumbuhan Untuk 
Pemasukan Buah – Buahan dan/ atau Sayuran Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, dan 
 (3) Peraturan Menteri Pertanian No 90/ Permentan/OT.140/12/2011 tentang Perubahan Atas 
Peraturan Menteri Pertanian No. 18/ Permentan/OT.140.2/2008 tentang Persyaratan Tindakan Karantina 
Tumbuhan Untuk Pemasukan hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah 
Negara Republik Indonesia. 
“Peraturan – peraturan tersebut merupakan 
salah satu upaya pemerintah untuk memperketat persyaratan teknis pemasukan produk Pangan Segar Asal 
Tumbuhan (PSAT) dan pengetatan tempat pemasukan,” demikian dikatakan Menteri Pertanian, Dr. Ir. 
Suswono, MMA saat mengadakan jumpa pers yang didampingi Kepala Badan Karantina, Ir. Banun Harpini. 
Rabu (14/12) 
Menurut Mentan, Peraturan Menteri Pertanian yang baru 
tersebut akan berlaku secara efektif mulai 3 bulan ke depan setelah tercatat dalam Lembaran Negara. 
Dengan demikian, maka tempat pemasukan buah – buahan dan sayuran segar serta umbi lapis yang hidup 
hanya dapat dilakukan melalui Pelabuhan Belawan (Sumut), Bandara Soekarno Hatta (Tangerang), 
Pelabuhan Makasar dan Pelabuhan Tanjung Perak. 
Lebih lanjut dijelaskan 
Mentan, dalam kurun waktu 2 tahun terakhir, telah terdeteksi adanya OPTK baru di sentra tanaman 
pangan dan hortikultura, antara lain Panthoea stewartii, Aphelenchoides fragariae, Psedomonas 
capsici serta OPTK baru yang belum terdaftar di Peraturan Menteri Pertanian No 38 tahun 2006 yang 
meliputi penyakit virus disebabkan oleh Tomato infectius Chlorosis Crinivirus 
(TICCV) 
“OPTK tersebut memiliki daya rusak yang tinggi terhadap komoditas 
strategis pertanian kita. Karena itu Kementan melakukan review terhadap beberapa tempat pemasukan 
produk pertanian, yang salah satunya ditengarai karena tingginya arus lalu lintas dan kurangnya SDM 
sehingga diharapkan dengan terbitnya beberapa peraturan Menteri Pertanian yang baru maka pelaksanaan 
pengawasan dan tindakan karantina menjadi lebih optimal,” kata 
Mentan. 
sumber :www.deptan.go.id  
 | 





