Jakarta – Untuk
meminimalisir resiko masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) eksotik
yang kian meningkat seiring dengan banyaknya pemasukan berbagai media pembawa, baik yang berupa
produk maupun benih tanaman khususnya hortikultura, Kementerian Pertanian mengeluarkan beberapa
Peraturan Menteri, antara lain (1) Peraturan Menteri No 88/Permentan/PP.340/12/2011 tentang
Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan, (2)
Peraturan Menteri No 89/ Permentan/OT.140/12/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian
No 37/Kpts/Hk. 060/1/2006 tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk
Pemasukan Buah – Buahan dan/ atau Sayuran Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, dan
(3) Peraturan Menteri Pertanian No 90/ Permentan/OT.140/12/2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Pertanian No. 18/ Permentan/OT.140.2/2008 tentang Persyaratan Tindakan Karantina
Tumbuhan Untuk Pemasukan hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah
Negara Republik Indonesia.
“Peraturan – peraturan tersebut merupakan
salah satu upaya pemerintah untuk memperketat persyaratan teknis pemasukan produk Pangan Segar Asal
Tumbuhan (PSAT) dan pengetatan tempat pemasukan,” demikian dikatakan Menteri Pertanian, Dr. Ir.
Suswono, MMA saat mengadakan jumpa pers yang didampingi Kepala Badan Karantina, Ir. Banun Harpini.
Rabu (14/12)
Menurut Mentan, Peraturan Menteri Pertanian yang baru
tersebut akan berlaku secara efektif mulai 3 bulan ke depan setelah tercatat dalam Lembaran Negara.
Dengan demikian, maka tempat pemasukan buah – buahan dan sayuran segar serta umbi lapis yang hidup
hanya dapat dilakukan melalui Pelabuhan Belawan (Sumut), Bandara Soekarno Hatta (Tangerang),
Pelabuhan Makasar dan Pelabuhan Tanjung Perak.
Lebih lanjut dijelaskan
Mentan, dalam kurun waktu 2 tahun terakhir, telah terdeteksi adanya OPTK baru di sentra tanaman
pangan dan hortikultura, antara lain Panthoea stewartii, Aphelenchoides fragariae, Psedomonas
capsici serta OPTK baru yang belum terdaftar di Peraturan Menteri Pertanian No 38 tahun 2006 yang
meliputi penyakit virus disebabkan oleh Tomato infectius Chlorosis Crinivirus
(TICCV)
“OPTK tersebut memiliki daya rusak yang tinggi terhadap komoditas
strategis pertanian kita. Karena itu Kementan melakukan review terhadap beberapa tempat pemasukan
produk pertanian, yang salah satunya ditengarai karena tingginya arus lalu lintas dan kurangnya SDM
sehingga diharapkan dengan terbitnya beberapa peraturan Menteri Pertanian yang baru maka pelaksanaan
pengawasan dan tindakan karantina menjadi lebih optimal,” kata
Mentan.
sumber :www.deptan.go.id
|
Jumat, 16 Desember 2011
Home »
» Kementan Perketat Persyaratan Teknis Pemasukan Produk Pertanian
0 komentar:
Posting Komentar